SIMALUNGUN – Sidang perkara gugatan masyarakat Nagori Dolok Pematang Kahean, Huta Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara di Pengadilan Negeri Simalungun gugatan terkait HGU Perusahaan PT Bridgestone, Kamis (22/02/2024).
Menurut Sariman Manurung CS, pihaknya mengikuti sidang ke 9 di Pengadilan Negeri Simalungun, hadir dalam persidangan itu pihak dari Perusahaan PT Bridgestone, BPN Simalungun, Kementerian. “Sementara dari Pemkab Simalungun tidak hadir sedangkan sidang ditunda pada tanggal 29 Februari mendatang,” ujarnya.
Sementara Manager HRD PT Bridgestone Junaidi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menerangkan, intinya mereka menggugat dan klaim tanah HGU. “Saat ini sudah masuk persidangan PN Simalungun dan kami masih menunggu keputusan pengadilan PN Simalungun,” katanya.(Roz)