SIANTAR – Dua residivis kasus narkoba, AP (52) dan JP (42) diciduk personil Sat Resnarkoba Polres Siantar saat hendak transaksi narkoba jenis sabu, Minggu (18/02/2024) sekira pukul 22.30 wib.
Kedua tersangka diciduk dari salah satu warung kopi di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
AP dan JP merupakan warga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Kronologis penangkapan setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Pematangsiantar, Minggu (1802/2024) sekira pukul 22.30 Wib.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat di Lokasi, di depan warung kopi, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama AP saat penangkapan seorang laki-laki mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diketahui bernama JP.
Dari .P ditemukan satu paket narkotika jenis shabu, dan dari JP ditemukan dua paket narkotika jenis shabu dan satu unit Hp Merk Oppo.
selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
AP merupakan Residivis Kasus Narkotika dan Tersangka telah menjalani hukuman penjara 3 (tahun) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan bebas pada pada tgl 17 Februari 2024.
J P merupakan Residivis Kasus Narkotika dan telah menjalani hukuman penjara 2 (tahun) tahun 7 (tujuh) bulan dan bebas pada pada bulan Desember 2023. (*/ds)