SIANTAR – HA (40) warga Kelurahan Batu Silangit Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun diringkus Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, Kamis (22/02/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
HA yang merupakan residivis kasus narkoba diringkus dari Jalan Bongbongan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dari penggeledahan, Team menemukan dari Tersangka berupa 1(satu) paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di jok depan sepeda motor Mio Soul warna merah tanpa plat miliknya dan mengamankan 1 (satu) unit HP merek Vivo.
Tersangka juga mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut miliknya. Kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar guna proses selanjutnya. (*/ds)