SIANTAR- Polres Pematangsiantar berhasil mengngkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami Muchtar Sitompul dan istrinya Lasmaria Anjelina Sihite, Warga Jalan Sisingamangaraja (Samping Loket ALS) Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/02/2024) sekira pukul 04.00 wib.
Peristiwa pencurian diketahu saat pasangan suami tersebut tidur. Kemudian Muchtar membangunkan istrinya (saksi) untuk mencari keberadaan HP saksi dengan nomor 085268086***. Karena handphone yang dicari tidak ditemukan, Muchtar pun berniat mencari di luar kamar. Ia pun terkejut melihat lampu di ruang tamu sudah menyala, begitu juga pintu depan dan pintu belakang rumah dalam posisi terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan bahwa telah hilang beberapa barang-barang milik pelapor berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tamu, 1 (satu) unit HP Merek OPPO A55 yang sebelumnya diletakkan di bawah tempat tidur dalam kamar, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vario BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian Muchtar pun melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/95/II/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATRA UTARA.
Dengan pengaduan tersebut, Tim opsnal pun melakukan penyelidikan. Pada hari Sabtu (17/02/2024) pada pukul 20.00 wib, Tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian dengan Pemberatan Sedang berada di Jalan Sisingamangara, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar tepatnya di kantor koperasi.
Setelah mendapat informasi tersebut, pada pukul 21.00 wib, Kanit Jatanras IPDA Sahat Sinagabeserta anggota Opsnal bergegas ke tkp, kemudian melihat orang yang dicurigai sedang berdiri di depan pagar. Selanjutnya tim opsnal mengamankan pelaku bernama Wahyu Pangaribuan (30) warga Sibatu-Batu beserta barang bukti 1 unit sepeda motor beat warna coklat.
Tim opsnal melakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya bernama Robert Ndruru alias Rogo (25). Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar guna proses lebih lanjut.
Senin (19/02/2024) Tim opsnal melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa Robert Ndruru (rogo) berada di rumahnya di Perumahan ADELIA Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Setelah mendapat informasi tersebut, Kanit Jatanras beserta anggota opsnal berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan bahwa dia berada di dalam rumah selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka Rogo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut. Atar perbuatannya, kedua tersangka diancam melanggar Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan Ancaman maksimal 9 tahun Penjara. (ds)