SIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui personil SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Teladan Polsek Siantar Barat BRIPKA Irwan Surya Darma selesaikan masalah selisih paham melalui Problem Solving, di ruangan SPKT Polres Pematangsiantar, Rabu (28/02/2024) sekira pukul 23.00 Wib.
Awalnya malam itu pukul 20.30 Wib bertempat di depan Alfamart Jalan Diponegoro, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pihak I berinisial REM (39) dan IHD (52) keduanya juga warga Jalan Diponegoro bertemu dan berselisih paham serta saling ribut.
Keduanya melontarkan kata-kata atau kalimat yang menimbulkan perasaan tidak menyenangkan terhadap kedua belah pihak. Kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya Ka SPKT Polres Pematangsiantar Aiptu Jimmy Simanungkalit dan Bhabinkamtibmas BRIPKA Irwan Surya Darma melakukan mediasi.
Dari hasil mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian disertai materai Rp10.000.
Adanya perdamaian itu Ka SPKT Polres Pematangsiantar Aiptu Jimmy Simanungkalit dan Bhabinkamtibmas BRIPKA Irwan Surya Darma berhasil menyelesaikan permasalahan selisih paham itu dengan problem solving. (*/DS)