SIANTAR – Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu SH MH melalui Humas Polres Pematangsiantar menyampaikan mekanisme dan Standart Operasional Prosedural (SOP) Penyelidikan Sat Resnarkoba.l, Minggu (03/03/2024) sekira pukul 15.30 Wib.
Dikatakannya, dalam kegiatan penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana Petugas penyelidik wajib dilengkapi surat perintah. anit atau anggota menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika, anggota membuat laporan informasi dan melaporkan kepada pimpinan.
Selanjutnya membuat surat perintah tugas (SPT), Kanit beserta anggota melaksanakan penyelidikan untuk penajaman informasi. Apabila A1 Kanit beserta anggota melakukan upaya hukum yaitu penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilengkapi administrasi penyidikan.
Apabila ditemukan adanya tindak pidana narkotika dan adanya bukti permulaan yang cukup, maka dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan narkotika.
Terkait dengan pemberitaan adanya penangkapan seseorang yang diduga bandar narkotika dan kemudian diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, Kasat menyatakan bahwa sesuai hasil proses gelar perkara masih belum memenuhi unsur dalam Standart Operasional Prosedural (SOP).
Dugaan kemungkinan adanya pelanggaran Standart Operasional Prosedural (SOP) oleh personel maka masih dilakukan investigasi internal oleh Polres Pematang Siantar. (*/AN).







