SIANTAR – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap IN (32) pemilik 17 paket narkotika jenis sabu dan 1 bungkus jenis ganja di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa (05/03/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, pada hari Rabu (06/03/2024) menyampaikan, penangkapan berawal dengan adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Selanjutnya, personil dari satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan personil melakukan pemeriksaan terhadap IN
Diketahui IN merupakan warga Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar. Kemudian dari IN ditemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis Sabu bruto 2,89 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja bruto 4,54 gram, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merek Real Me warna hitam.
Setelah Personil melakukan interogasi, IN mengakui barang bukti narkotika berupa jenis sabu dan ganja tersebut miliknya sehingga IN dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Saat ini IN dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/ds,)