SIANTAR – Kasus pencurian di Jalan Marimbun Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar berhasil dimediasi Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi menyelesaikan masalah dengan mediasi terhadap pelaku pencurian 2 keping tong bekas aspal, Selasa (12/03/2024) sekira pukul 07.30 Wib.
Pihak pertama berinisial DMH, (35) dan RMS (34) yang tinggal di Jalan Diponegoro Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melakukan pencurian terhadap pihak kedua RNS (RT Jalan Marimbun) 2 keping tong bekas aspal.
Setelah menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi membawa kedua pelaku ke polsek dan memanggil korban untuk dilakukan mediasi.
Kedua belah pihak saling menjelaskan kronologi kejadiannya. Setelah mendengarkan pendapat serta saran dari pelaksana mediasi maka kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini dan menyepakati untuk berdamai dengan melampirkan poin-poin kesepakatan di dalam surat perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian itu kedua Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan itu menyelesaikan masalah pencurian 2 keping tong bekas aspal tersebut melalui problem solving. (*/ds)