SIANTAR – Dimediasi Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar kasus penganiayaan juru parkir (jukir) sepakat berkahir melalui Problem Solving, Selasa, (12/03/2024) sekira pukul 15.00 Wib.
Kronologis kejadian berawal saat pelapor JS (24) Juru parkir warga Jalan Manunggal Karya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar sedang jaga parkir di Jalan Ade Irma Suryani depan PEFSTOR (TKP).
Kemudian terlapor JA (22) warga Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar datang hendak ingin membeli pakaian ke PEFSTOR.
Setiba di parkiran, terlapor menelepon rekannya di pinggir jalan. Melihat itu pelapor memberitahukan dengan bahasa “Jangan di pinggir jalan kalau menelepon kau”. Terlapor merasa tidak terima sehingga memaki, “Lonte Ibu mu” sembari memanggil temannya.
Terlapor memukul pelapor. Adanya keributan itu personil piket Polsek Siantar Barat langsung mendatangi lokasi kejadian kemudian membawa pelapor dan pelapor ke Polsek Siantar Barat.
Setelah dilakukan mediasi, pelapor dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan dibuktikan surat perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian itu personil Polsek Sinatar Barat selesaikan masalah penganiayaan melalui problem solving. (*/ds)