SIANTAR- Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar kedepankan problem solving untuk selesaikan perkara pencurian Pagar besi, Rabu (13/03/2024) sekitar pukul 23.00 Wib.
Pencurian terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada hari Sabtu (24/03/2024) sekira pukul 12.35 Wib.
Akibat kejadian tersebut, korban Andre Simarmata kehilangan berupa pagar besi sepanjang kurang lebih 2 meter dan Handphone (HP).
Setelah dilakukan pencarian, pada hari Rabu, 13 Maret 2024 malam sekira pukul 23.00 Wib, korban Andre Simarmata berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian berinisial RHD (24) warga Jalan Damar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan AS (28) warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan ke Mako Polsek Siantar Utara. Lalu personil piket Unit Reskrim dan SPKT melakukan mediasi.
Hasil mediasi itu korban dan kedua pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan kesepakatan dituangkan didalam surat pernyataan perdamaian bermaterai serta korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.
Adanya surat perdamaian itu personil piket Unit Reskrim dan SPKT melaporkan kepada Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH kemudian selesaikan perkara pencurian tersebut melalui Problem Solving. (*/ds)