SIANTAR – Sat Resnarkoba Polres Siantar berhasil meringkus RM (18) warga Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pemilik narkotika jenis ganja.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH dalam keterangannya, Senin (25/03/2024) mengatakan, pelaku RM ditangkap di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol-pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (21/03/2024) sekira pukul 22.30 Wib.
Dari pelaku RM ditemukan barang bukti 4 paket Narkotika jenis ganja berat bruto 8,59 gram.
Saat diinterogasi, pelaku RM mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga pelaku RM dan barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku RM dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*/ds)