SIMALUNGUN – Pengusaha muda dengan inisial EP alias Akong (35) diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun dari sebuah cafe di Jalan Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (23/03/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024), menyampaikan bahwa, tersangka, yang dikenal dengan inisial EP alias Akong berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti.
” Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah satu paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0.41 gram, sebuah unit HP Android merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, sebuah timbangan digital, dan satu ball plastik klip kosong, ” ujar AKP Irvan.
Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika di Cafe Santuy Beringin. Menanggapi informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Lebih lanjut Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun menanggapi, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Operasi penggerebekan yang kami lakukan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti,” ujar IPDA Froom Pimpa Siahaan SH.
Selain itu, penyelidikan awal mengungkapkan bahwa Akong mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang dikenal dengan sebutan Bogel, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Penangkapan Akong dan penyitaan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Operasi ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa di lingkungan mereka.(*/ds)