SIANTAR – If (19) warga Jalan Melanton Siregar Gg. Iman Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Dalam keterangannya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH pada hari Senin, (25/03/2024) mengatakan Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat.
Dimana pelaku IF ditangkap di Jalan Sipahutar Gg. Anggrek Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (21/03/2024) sekira pukul 18.00 Wib.
Dari pelaku If ditemukan barang bukti berupa kotak Rokok Merek Sampoerna berisi 1 paket shabu berat bruto 5,24 gram dan 1 unit Handphone (HP) merek Iphone.
Diinterogasi pelaku If mengaku pemilik barang bukti shabu tersebut sehingga pelaku If dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Pelaku If dan barang bukti sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengemban dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*/ds)