TAPANULI UTARA – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) ringkus ayah 2 anak karena perbuatanya nekat melakukan persetubuhan secara berulang-ulang terhadap seorang anak.
Pelaku yang berinisial ES (21) warga Taput itu, nekat menyetubuhi korbannya berinisial MMG (16) warga yang sama di Kabupaten Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersangka.
Tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban (pamannya) TG di Polres Taput, pada hari Selasa (02/04/2024 ).
Di dalam laporan tersebut, TG mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban MMG, dari rekaman Video di HP yang ditunjukkan oleh tetangganya.
Video tersebut didapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri berinisial KP karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.
Setelah mengetahui hal tersebut, lalu TG menanyakan kepada korban kejadian itu. Lalu korban mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan persetubuhan tersebut di dalam video itu bersama tersangka.
Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamannya karena ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain.
Dalam pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos messanger lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan.
Perkenalan pertama diantara mereka yaitu sekitar bulan September 2023. 1 minggu berkenalan lalu terjadi pertemuan berikut dan rayuan pun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban.
Dan yang terakhir kali mereka melakukan persetubuhan yaitu pada hari Sabtu (03/02/2024 ) dan disitulah di rekam oleh tersangka video itu.
Setelah menerima laporan itu lalu penyelidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Pada hari Hari Rabu, (03/04/2024 ) tersangka pun ditangkap dan langsung ditahan.
Tersangkapun mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang.
Atas perbuatanya tersangka di kenakan “Pencabulan Tehadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak” , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp 5 milliar. (*/ds)





