SIMALUNGUN – Partuha Maujana Simalungun (PMS) yang merupakan pemangku adat dan cendikiawan Simalungun berharap semua pihak harus menjaga kekondusifan di Kabupaten Simalungun bumi Habonaron Do Bona.
Seperti disampaikan Lembaga Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun ( PMS) melalui Sekretaris Partuha Maujana Simalungun Robinhood Purba SME dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi terkait
proses penanganan hukum yang dilakukan Poldasu terhadap SS. “Kami berharap supaya semua pihak menghormati proses hukum,” katanya.
Lanjutnya , bahwa penanganan hukum yang sedang berlangsung ditangani pihak Poldasu secara profesional, dan pihak-pihak yang saat ini tersangkut secara langsung maupun tidak langsung dengan proses hukum tersebut.
“Dalam hal ini kita melihat ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan penyebutan tanah adat, kami perlu ingatkan pihak tersebut terlebih dahulu memahami konsep pemilikan tanah di Kabupaten Simalungun ( Tanoh Habonaron Do Bona ) ini. Kabupaten Simalungun tidak mengenal konsep tanah adat atau ulayat, dipersilahkan kepada pihak manapun untuk memiliki tanah atau lahan, sesuai dengan ekspresinya namun tidak menggunakan penyebutan tanah adat atau ulayat,” ujarnya.
Ia juga menekankan tidak ada istilah Ketua Masyarakat Adat Simalungun di Tanoh Bumi Habonaron do Bona, seperti ada pemberitaan media beberapa minggu lalu. (*/AN)