SIBOLGA – Sungguh tragis, seorang anak perempuan sebut saja namanya Mawar (9) menjadi korban tindak pidana cabul Ayah kandungnya sendiri.
Seperti keterangan yang disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P. Simatupang, SH, MH, Rabu (10/04/2024).
Dijelaskan, kronologi penangkapan tersangka, pada hari Selasa (09/04/2024), Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga dengan sigap merespons laporan dari Ibu korban, setelah menerima pengakuan yang mengejutkan dari anaknya laki-laki nya.
Dimana dengan polosnya, anaknya mengungkapkan bahwa ayahnya melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap kakaknya. Kesaksian adik korban menjadi pintu masuk bagi keadilan, meskipun dia sendiri masih dalam usia yang sangat rentan.
Mendapat laporan yang mengharukan ini, Tim Penyelidik segera bergerak, menelusuri jejak Pelaku di Jl. KHA. Dahlan, Kota Sibolga. Di tengah kegelapan, di rumah adik ipar tersangka, MY alias G (46 tahun), Nelayan, Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga berhasil menangkap Pelaku, mengakhiri rentetan kekejaman yang dialami Korban.
Namun, tragedi ini tidak berhenti di situ. Dalam proses penyelidikan, terkuak fakta yang lebih menyakitkan pelaku tidak hanya melakukan Tindak Pidana Cabul, tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kehadiran Narkotika dalam Kasus ini menjadi peringatan keras akan dampak negatif yang bisa diakibatkan oleh penyalahgunaan zat adiktif, terutama dalam konteks kejahatan terhadap anak.
Proses Hukum akan ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku, namun kejadian ini juga menjadi momentum bagi Masyarakat untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan terhadap anak-anak. Semoga kasus ini menjadi titik balik bagi perubahan, di mana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang.(JN)