TAPANULI UTARA – SM (47) seorang ayah pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Taput dari kediamannya, Rabu (17/4/2024) sekira pukul 19.30 wib.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing dalam keterangannya membenarkan penangkapan pelaku.
Dikatakannya, penangkapan pelaku bermula atas laporan pengaduan Ibu korban JMS (37) yang didampingi korban sendiri FN (14) di Polres Taput tanggal 15 April 2024.
Dalam laporan itu, korban menceritakan bahwa, pada hari Minggu (14/04/2024) sekira pukul 18.00 wib, korban mau pulang ke rumahnya jalan kaki sendirian.
Di tengah jalan, pelaku datang dengan mengendarai sebuah sepeda motor. Lalu pelaku berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang.
Tawaran tersebut pun diterima korban karena merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua.
Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun. Namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya.
Dengan keadaan terpaksa korban pun menurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 KM dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk ke rumah.
Saat itu korban sudah curiga karena rumah korban di berada tempat sepi hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap.
Atas ajakan tersebut korban pun nurut lalu berpura-pura ke kamar mandi. Saat pergi ke kamar mandi korban pun melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar. Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi korban tertangkap pelaku lalu di tendang dengan kakinya sehingga terjatuh.
Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk korban sambil menciuminya pipi dan buah dada nya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
Karena korban menjerit, lalu pelaku membujuknya dan mengurung niatnya untuk menyetubuhi korban. Namun memegang buah dada, mencium bibir dan memegang kemaluan korban sudah sempat terjadi.
Setelah hal itu selesai dilakukan lalu korban diantar kembali kerumahnya. Setibanya di rumah, lalu korban menceritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke Polres Taput.
Setelah pelaku ditangkap dan diperiksa, pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur.
Atas perbuatan pelaku, dirinya sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi ditahan dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang* dengan ancaman hukuman minimal tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar. (*/ds)