Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
Tidak Harus Persetujuan Tertulis Mendagri, Pelantikan Pj Sekda Kota Pematangsiantar Sesuai SE Mendagri

Tidak Harus Persetujuan Tertulis Mendagri, Pelantikan Pj Sekda Kota Pematangsiantar Sesuai SE Mendagri

Penulis:Armadanews.id
20 April 2024 | 11:29 WIB
inPematang Siantar

SIANTAR – Pelantikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi oleh Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, Jumat (19/04/2024) sore, tidak harus disetujui secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi dalam keterangannya mengatakan SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 angka 3 huruf c nomor 5 menjelaskan: dalam hal pengangkatan Pj Sekda agar mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Di SE Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 angka 5 huruf a dan b, lanjut Johannes, dijelaskan: Dalam hal pelaksanaan pelantikan dan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah menerima surat persetujuan gubernur, maka Menteri Dalam Negeri dengan ini memberikan persetujuan tertulis kepada bupati/wali kota atau Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris derah kabupaten/kota. Dengan demikian tidak perlu lagi meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Dengan adanya persetujuan gubernur untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda, tidak lagi memerlukan atau meminta persetujuan tertulis dari Mendagri. Sebab pada Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 disebutkan, tidak perlu lagi meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri, jika gubernur telah memberikan persetujuan tertulis untuk pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda,” terangnya, Sabtu (20/4/2024).

Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam pidatonya saat acara pelantikan telah menyatakan pelantikan Pj Sekda tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar yang telah dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin beserta jajarannya untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MAP dalam laporannya yang dibacakan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Raymond Firman Siansu Sianipar SE menjelaskan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan janji Pj Sekda Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018, hal: Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. (*/ds)

Konsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra dan Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Pembahasan Perwa tentang Posyandu

Penulis:Armadanews.id
15 Juli 2026 | 09:20 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read moreDetails
Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026
Pematang Siantar

Wali Kota Diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Membuka UMKM Siantar Expo Tahun 2026

Penulis:Armadanews.id
14 Juli 2026 | 18:03 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan Muhammad Hamdani Lubis SH dan Ketua...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah 2026
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer Ke Daerah 2026

Penulis:Armadanews.id
14 Juli 2026 | 17:04 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asistensi dan Monitoring Penggunaan Tambahan Dana Transfer...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Membuka Siantar Car Free Day
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Junaedi Sitanggang Membuka Siantar Car Free Day

Penulis:Armadanews.id
13 Juli 2026 | 12:59 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka kegiatan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba