SIMALUNGUN – Pembangunan Sarana Produksi IKM yang berada di Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Tahun Anggaran 2023 dengan pagu Rp. 3.508.972.00 yang bersumber dari dana DAK diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dimana proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yakni CV. Putra Jaya yang beralamat di Jalan Padang no. 04 Medan Tembung, Kota Medan, yang bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan perekonomian masyarakat terkhusus masyarakat tanah jawa, tapi hingga saat ini sarana produksi IKM tersebut belum pernah di manfaatkan oleh masyarakat Tanah Jawa.
Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 11.00 wib, BPK Turun untuk memeriksa kegiatan tersebut untuk memeriksa apakah kegiatan pembangunan sarana produksi IKM tersebut sudah sesuai RAB atau tidak.
Sesuai dengan temuan awak media di lapangan kegiatan pembangunan sarana produksi IKM tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB, dimana semua lantai kegiatan sudah pada retak dan juga sudah ada bekas tambalan, akan tetapi masih retak juga yang diduga sebelum pengecoran lantai tidak terlebih dahulu dipadatkan dan kemungkinan dugaan kuat campurannya juga tidak sesuai yang mengakibatkan lantai pada retak – retak.
Saat awak media ini meminta tanggapan PPK Sihar Napitupulu mengatakan, pembangunan masih dalam pemeliharaan jadi BPK menyarankan agar dilakukan perbaikan karena tahap pemeliharaan belum berakhir. “Jadi ini masih tanggung jawab pihak ketiga bang,” pungkasnya mengakhiri.
Saat awak media ini meminta tanggapan kadis Disperindag Wasin Sinaga terkait hasil pemeriksaan BPK belum bisa memberikan keterangan. “Tunggu laporan dari staf saya dulu ya,” ucapnya.(Bronson)