TAPANULI UTARA – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus seorang gadis cantik pengguna narkotika jenis extacy dari Siborongborong, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka Ranti Saida Renova Manurung ( 20 ) warga Jalan Balige – Siborongborong Silangit, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara itu, di tangkap, Jumat (26/04/2024).
Tersangka ditangkap saat menuju salah satu cafe ber merek Amor di Silangit Siborongborong.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut di terima lalu petugas bergerak ke lokasi.
Saat itu tersangka berjalan hendak menuju cafe amor tersebut. Lalu petugas mengamankannya dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah lalu ditemukan barang bukti narkoba jenis extacy 5 butir pil extacy di simpan di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya.
Lalu tersangka di boyong ke Polres Taput untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy tersebut miliknya dan di beli dari seseorang dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe amor untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.
Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (*/ds)