SIANTAR – Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E Pane menyelesaikan perkara penganiayaan yang dipicu selisih paham melalui Problem Solving, Rabu (01/05/2024) sekira pukul 19.00 Wib.
Penganiayaan itu terjadi Rabu (01/05/2024) sekira pukul 18.00 wib di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penganiayaan tersebut diduga disebabkan selisih paham yang dilakukan pihak 1 berinisial S br P (40) dan JS (16) terhadap pihak ke II WHS (23).
Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E Pane langsung menindaklanjuti dengan memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan poin poin yang dituliskan di dalam surat kesepakatan perdamaian bermaterai.
Adanya perdamaian tersebut AIPDA HE Pane menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving. (*/ds)