SIANTAR – Perkara pencurian handphone (HP) di Jalan di Jalan Nagur, Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar berhasil diselesaikan Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar melalui Problem Solving, Kamis (02/05/2024) sekira pukul 17. 00 Wib.
Pencurian HP merek Vivo itu terjadi di rumah kontrakan pada hari Rabu (02/05/2024) sekira pukul 05. 30 Wib.
Dua orang terduga pelaku berinisial Jal (39) dan TtT (29) warga setempat berhasil diamankan. Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
Selanjutnya personil piket SPKT melakukan mediasi dengan melakukan mediasi terhadap korban J br P (43) dengan kedua pelaku.
Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan korban tidak melakukan penuntutan hukum terhadap kedua Pelaku dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Adanya perdamaian itu maka personil piket SPKT menyelesaikan perkara pencurian HP tersebut melalui problem solving. (*/ds)