TOBA– Sungguh miris nasib dari seorang suami dan anak balitanya yang baru berusia 5 bulan dimana beberapa bulan lalu telah ditinggal oleh istri terkasih, suami dimaksud adalah bernama Jan Friwandi Damanik sepertinya terus mengalami cobaan semenjak ditinggal meninggal oleh istrinya bernama Maria N. Sihombing yang dikenal berprofesi seorang Notaris di Kabupaten Toba.
Seperti disampaikan Dr. Sepriandison Saragih SH, M.Si, CLA, CMed
Choky Permana Hutagalung SH MH selaku kuasa hukum Jan Friwandi Damanik, Minggu (20/05/2024) sekira pukul 14.00 wib, memgatakan pada saat hendak menarik simpanan uang yang disimpan di Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri Cabang Balige justru mendapatkan perlakuan yang kurang baik, dimana saat meminta/menarik sejumlah uang simpanan yang disimpan oleh istrinya sebelumnya di koperasi dimaksud, termasuk mempertanyakan hak-hak apa saja yang menjadi hak darinya semenjak istrinya meninggal dunia malah tidak direspon pihak Koperasi. Pihak koperasi malah mengatakan Bapak tidak berhak untuk menarik dan/atau mengambil simpan tersebut.
Atas sikap dan perilaku dari pihak Koperasi Makmur Mandiri tersebut, akhirnya pada Sabtu 18 Mei 20024, Jan Friwandi Damanik mendatangi Kantor Polres Toba didampingi oleh beberapa orang Pengacaranya dari Kantor Hukum Sepriandison Saragih & Parteners yang berkantor di Jl. Merdeka Pematang Siantar.
Adapun maksud dan tujuan dari Jan F Damanik mendatangi Kantor Polres Toba adalah untuk membuat pengaduan atas tidak diserahkannya sejumlah simpanan yang disimpan oleh Almarhum Maria N Sihombing semasa hidupnya di Koperasi dimaksud.
Dimana perlu dijelaskan bahwa semasa hidupnya Maria N Sihombing menyimpang sejumlah uang sebesar total Rp 223.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang dibagi kedalam 2 (dua) jenis simpanan yang disimpan pada tanggal 30 Maret 2021 dan simpanan kedua pada tanggal 02 Februari 2023.
Sebelum mendatangi Polres Toba, Jan Friwanadi Damanik sudah berulang kali menkonfirmasi perihal simpanan dimaksud baik secara langsung ke kantor KSP Makmur Mandiri di Balige maupun melalui sambungan telepon kepada Pihak Koperasi di Balige maupun Pihak Kantor Pusat Koperasi Makmur Mandiri di Bekasi Jawa Barat.
Semua upaya yang dilakukan sepertinya tidak digubris oleh Pihak KSP Makmur Mandiri, dan atas hal tersebut maka selanjutnya permasalahan dimaksud diserahkan kepada Pengacara Dr. Sepriandison Saragih SH, M.Si, CLA, C.Med dan Choky Permana Hutagalung SH MH yang setelah dikuasakan maka telah mengirimkan beberapa kali SOMASI kepada Pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makmur Mandiri Cabang Balige, namun tetap tidak direspon.
Saat ditemui di halaman Kantor Polres Toba sesaat setelah membuat Laporaan Polisi secara resmi, Dr. Sepriandison Saragih SH, M.Si CLA, C.Med yang dikenal sebagai Dosen di UHN Pematang Siantar dan juga merupakan Pengacara Calon Bupati Simalungun Tahun 2020 lalu Bapak Radiapoh H Sinaga SH MH (Bupati Simalungung saat ini), menyampaikan bahwa, “Klien kami Bapak Jan Friwandi Damanik ini adalah suami sah dari Almarhum Maria N Sihombing dan sudah dikarunia seorang anak yang masih balita saat ini umurnya 5 Bulan, dimana permasalahanya yang dialaminya adalah saat mengajukan penarikan sejumlah dana yang diketahuinya simpanan berupa tabungan yang total sejumlah Rp 223.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah) yang merupakan hak nya dan hak anaknya tidak diserahkan oleh Pihak KSP Makmur Mandiri termasuk hak-hak bentuk lainnya yang sampai saat ini juga belum diserahkan misalnya bantuan duka cita/santunan duka cita yang juga tidak ada diberikan, dengan alasan yang justru menurut kami tidak tepat secara hukum.
Dimana pada saat klien kami mendatangi kantor KSP Makmur Mandiri sekitar 22 Maret 2024 kemarin Pihak Koperasi beralasan bukan hanya bapak yang berhak atas simpanan tersebut, tetapi juga turut mertua dan saudara dari Almarhum Istri Bapak oleh karenanya silakan minta terlebih dahulu persetujuan dari mereka.
Atas jawaban ini, menurut kami sesungguhnya tidaklah tepat alasan Pihak Koperasi dimaksud dan kami duga telah mengangkangi ketentuan hukum khusunya terkait ketentuan pewarisan sebagai berikut : dalam Pasal 832 KUH Perdata, dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah. Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Ketentuan Pasal 852 KUH Perdata, menjelaskan bahwa ada empat golongan yaitu: Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris.
Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris menunjukkan siapa ahli waris yang berhak didahulukan dalam pembagian harta si pewaris. Jika masih ada Golongan I, maka golongan II, III, IV tentu tidak berhak atas harta pewaris.
Ketentuan Pasal 852 KUHPerdata), apabila Pewaris meninggal dunia dan meninggalkan suami atau istri yang hidup terlama beserta anak atau keturunannya, mereka mewaris bagian yang sama besarnya. Ahli waris ini disebut sebagai ahli waris Golongan I. Oleh karena itu, sehingga dari kasus posisi yang menjadi ahli waris adalah Suami dan 1 orang anak.
Jadi berdasarkan hal ini, tentu tidak boleh ada pewaris lainnya jika masih ada suami/anak yang masih hidup terlama. Dimana berdasarkan ketentuan ini yang menjadi pewaris dari Almarhum Maria N. Sihombing adalah Suaminya bernama Jan Friwandi Damanik dan seorang anak balita bernama Gita Bria Winona Damanik, oleh karenanya tidak ada satu alasan pun seharusnya boleh disampaikan Pihak KSP Makmur Mandiri Cab. Balige untuk tidak memproses penarikan simpanan tersebut.
Atas ketidakpahaman dari Pihak KSP Makmur Mandiri Cab Balige ini, maka pada hari ini secara resmi kami mendatangi Kantor Polres Toba untuk membuat pengaduan berupa Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 374 KUHP.
“Harapan kami Bapak Kapolres melalui Bapak Kasat Reserse Polres Toba nantinya dapat segera memproses pengaduan kami ini agar tercipta rasa keadilan, kepastian dan kemanfaat bagi kepentingan hukum Klien Kami. Oleh karenanyalah kami mendatangi Kantor Polres Toba yang kami menyakini akan memproses permasalahan hukum yang dialami oleh Klien kami ini,” katanya. (*/ds)