SIANTAR – Polres Pematangsiantar selama 21 hari pelaksanaan Operasi Antik – Toba 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.
Melalui Press Release di lantai II Mako Polres Polres Pematangsiantar, Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dalam Press Release nya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 15 Kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 orang jumlah tersangka dan 11 orang merupakan residivis.
Sementara dari 16 orang tersangka, dapat di kategorikan sebagai Pengedar 9 orang serta kurir sebanyak 7 orang.
Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat ,84,98 Gram, ganja 23,06 gram, Hp 12 unit,uang Rp. 809.000 serta sepeda motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah Kota Pematangsiantar.
AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diata 5 gram akan di terapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan, Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar. (*/ds)