SIANTAR – Personil Polres Pematangsiantar bersama polsek sejajaran dipimpin Kabag SDM AKP Mara Lidang Harahap SH gerak cepat menggagalkan aksi tawuran, Sabtu (25/05/2024) sekira pukul 23.00 Wib.
Sebanyak 15 orang remaja membawa senjata tajam (Sajam) diamankan dari 3 lokasi berbeda.
Kabag SDM AKP Mara Lidang Harahap SH, Minggu (26/05/2024), mengatakan awalnya malam itu pers Polres Pematangsiantar bersama polsek sejajaran yang tersprin Nomor : Sprin/ 523 /V/PAM/3.3/2024, tanggal 25 Mei 2024 mengikuti apel pembagian tugas untuk pelaksanaan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di Simpang Dayok Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur yang dipimpin Kabag SDM AKP Mara Lidang Harahap.
Setelah apel, para personil laksanakan KRYD dengan sasaran Geng Motor, Balap Liar, Knalpot Blong dan Tawuran di Apil Simpang Dayok Jl. Ahmad Yani dan di wilayah polsek jajaran.
Selanjutnya pada Minggu, (26/05/024) sekira pukul 00.30 Wib, personil mengamankan 1 orang remaja masih status pelajar berinisial RS (17) warga Gurgur sawah 1 Kecamatan Panambaen Panen, Kabupaten Simalungun di jl. Melanton Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar membawa senjata tajam.
Lalu pada pukul 04.00 Wib, para personil kembali mengamankan 11 orang remaja diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba masing masing berinisial BAH, Rid, KS, RP, NL, FS, MZS, Rah, RS, DST dan Dito Pratama.
Kemudian para personil juga mengamankan 3 orang remaja membawa sajam di Simpang Rami, Jl.Rakuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba masing masing berinisial RH, YR dan MAS.
Hasil pelaksanaan KYRD tersebut, Polres Pematangsiantar bersama Polsek Sejajaran berhasil menggagalkan aksi tawuran serta 15 remaja dan barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/ds)