SIANTAR – Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku kasus perbuatan cabul atau kerasan seksual terhadap anak yang sempat viral.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno S.H., S.I.K saat konferensi pers, Senin (27/05/2024) sekira pukul 13.30 wib, mengungkapkan kronologis kejadian. Korban TB (5,9) pada saat itu ingin bermain ke rumah temannya, pada hari Senin (13/05/2024) sekira pukul 11.00 wib. Namun korban tidak bertemu dengan temannya yang bernama UM yang bersebelahan dengan rumah pelaku JA (28).
Sehingga korban mendatangi pelaku yang sedang duduk sambil bermain handphone, kemudian korban menyapa,mendekati dan mengambil handphone pelaku kemudian bermain handphone sama pelaku JA.
Kemudian pada posisi seperti itu pelaku melakukan aksi langsung menggelitik pinggang korban, meraba-raba korban dan kemudian pelaku memasukkan jari tangan ke alat kelamin korban, setelah selesai pelaku minta korban untuk kembali ke rumah.
Besoknya pada hari Selasa (14/05/2014) sekira pukul 12.00 wib, saat itu pelaku sedang berada warung di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban juga melintas dan melihat pelaku dan korban juga menyapa pelaku dan meminta minuman yang sedang di minum oleh pelaku.
Pelaku mempersilahkan korban untuk meminum, kembali aksi kedua dilakukan pelaju dengan cara yang sama menggelitik, meraba-raba dan memasukkan jari tangan pelaku ke alat kelamin korban.
Setelahnya, pihak keluarga korban merasa melihat ada sesuatu yang aneh terhadap korban pada saat buang air kecil, sehingga kemudian keluarga korban berinisiatif untuk membuat laporan polisi ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 271 / V / 2024 / SPKT / Polres Pematangsiantar / Polda Sumatera Utara, Tgl 20 Mei 2024.
Dan 6 hari kemudian, saat itu pelaku sudah melarikan diri ke Riau. Tim dari Polres Pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan kemudian pelaku kembali ke Kota Pematangsiantar dan tim dari Polres Pematangsiantar kemudian melakukan pengejaran ke rumah nenek pelaku dan pelaku melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya di Jalan Medan Kelurahan Naga Pita.
Pelaku dapat diamankan dari sana saat bersembunyi di belakang rumah warga di sekitar dan pada saat itu pelaku mengakui perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Untuk barang bukti yang kita sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang di pakai korban pada saat terjadinya tindak pidana perbuatan cabul dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku,” kata Kapolres Pematangsiantar.
Lanjut Kapolres, Pelaku JA merupakan residivis curanmor pada tahun 2019 dan pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*/ds)