TAPANULI UTARA – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap penyusupan narkoba ke Rutan Tarutung.
Bekerjasama dengan petugas penjaga pintu utama Rutan Tarutung, penyusupan narkoba tersebut masuk ke rutan diungkap oleh penjaga pintu Rutan pada Jumat, (31/5/2024) sekira pukul 13.30 wib.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut. Baringbing menjelaskan, masuknya narkoba jenis sabu tersebut ke Rutan Tarutung, diantar oleh seorang wanita yang bernama Putri Lumbantobing (18) warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Putri tertangkap oleh penjaga pintu Rutan saat berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus terhadap salah seorang napi binaan atas nama Dulyadi Hutagalung (30).
Putri menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus. Saat masuk ke rutan, lalu penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasinya.
Alhasil, di dalam nasi bungkus itu sudah ada narkoba jenis sabu disisipkan. Selanjutnya pengawai Rutan pun berkomunikasi dengan Sat Narkoba Polres Taput.
Setelah PL diperiksa Sat Narkoba, Putri pun mengakui bahwa dia disuruh oleh DH salah seorang napi binaan untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.
DH pun kembali diamankan Sat Narkoba untuk diperiksa di polres Taput. Pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, Putri mengakui bahwa narkoba tersebut diterima dari Indra Harahap (30) warga Jl.Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, dimana sebelumnya DH dan IH sudah berkomunikasi melalui telephone.
Lalu tim opsnal narkoba pun langsung mengejar IH. Saat itu IH masih berkeliaran di sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus.
Setelah IH diperiksa, berkembang lagi keterangan yang diperoleh penyidik narkoba, bahwa IH membeli narkoba tersebut dari rekannya IJ. Setelah IJ dikejar sudah sempat melarikan diri.
Dari penangkapan ketiganya, barang bukt yang disita penyidik yaitu satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, satu buah pipa kaca, satu buah plastik bening, satu buah plastik aqua dan satu buah kotak berisikan nasi putih.
Saat ini Putri dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di polres Taput, sedangkan DH kembali di serahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya. Namun DH tetap diproses dengan kasus baru walaupun penahanannya dilakukan oleh Rutan.
Kepada mereka bertiga di kenakan melanggar Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*/ds)