Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
Home Regional KOTA BINJAI
Kades Sendang Rejo Dilaporkan Awak Media, Ketua SMSI Binjai-Langkat: "Tugas Awak Media Dilindungi Undang-Undang"

Kades Sendang Rejo Dilaporkan Awak Media, Ketua SMSI Binjai-Langkat: “Tugas Awak Media Dilindungi Undang-Undang”

Penulis: Armadanews.id
2 Juni 2024 | 19:23 WIB
in BINJAI
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0002.mp4
ADVERTISEMENT

BINJAI – Seyogyanya Kades Sendang Rejo saat hendak dikonfirmasi menunjukan sikap yang baik kepada siapapun juga bukan saja kepada awak media, melainkan kepada seluruh elemen masyarakat dan lainnya agar kemitraan terjalin dengan baik.

“Namun hal ini sangat disayangkan ketika kami awak media hendak konfirmasi diduga Kades menghalangi tugas awak media,” sambung Wartawati yang biasa disapa Bunda Linda, Sembari melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Binjai, Jumat (30/5/2024).

“Bukannya menunjukan sikap baik malah marah-marah kepada kami awak media, diduga Kades menghalangi tugas Jurnalistik dengan mengatakan “Kroyok- kroyok” dan mendorong saya dengan siku tangan kirinya,” ujar Linda Herdiana Br Sitompul salah satu awak media yang tengah mengkonfirmasi pada hari Rabu (29/05/2024) sekira pukul 11.45 Wib. di warung SP tak jauh dari kantor Desa.

Menurutnya lagi, sebagai sosial kontrol bagi penyelenggara negara, dirinya dan rekannya malah mereka diduga langsung diintimidasi sekaligus dituduh menyimpang oleh Kades berinisial Nedi yang tengah naik pitam di warung SP tak jauh dari kantor Desa sendang Rejo.

Terlihat dalam rekaman video yang telah tersebar luas di grup-grup WhatsApp jurnalis, sang Kades sedang asik main dam batu diduga saat jam kerja yang merasa terganggu hendak dikonfirmasi soal proyek pekerjaan fisik tanpa keterangan (plang) di daerahnya.

Tidak hanya itu, sebelum awak media menuju ke Kantor Desa bersama salah satu rekannya di warung tersebut rekan Kepala Desa mengatakan “Wartawan lebai Wartawan itu tahunya uang aja” jadi ini diduga perbuatan melawan hukum.

Sehabis dari warung SP,  dua awak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor Desa Sendang Rejo guna memberikan penjelasan tentang perlakuan Kades Sendang Rejo di warung sebagaimana dimaksud lalu dipersilahkan duduk dengan baik oleh beberapa perangkat Desa mereka menganjurkan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi.

“Kami mencoba ke kantor Desa kembali mendapat perlakuan tidak semestinya. Kades juga diduga menghalangi tugas Jurnalistik kami, dengan mengatakan “Beritakan-beritakan” lalu kemudian kamipun berkordinasi kepada Polres Binjai disambut baik oleh SPKT Polres Binjai untuk melaporkan kejadian yang sudah menghalangi tugas kami,” masih sambung Br Sitompul menceritakan kronologis yang menimpanya saat melakukan konfrensi Pers di Pulle Coffe Kota Binjai beberapa waktu lalu.

Wartawati itu juga menjelaskan, kejadian itu bermula saat dirinya hendak mengkonfirmasi tentang pekerjaan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024, tiga titik proyek Desa Sendangrejo yang dipertanyakan awak media yaitu, pekerjaan paving block dengan panjang 132 dan lebar 2 meter di Gang Utama Dusun VIII, Lining (parit) sepanjang 65 meter x lebar 60 cm di Gang Damai Dusun VII, dan pengerasan jalan di Jalan Suka Tani dengan rentang 270 meter x 3 meter.

Atas kejadian itu, kedua awak media yang tidak terima dengan tingkah laku si Kades, langsung meluncur ke Mapolres Binjai untuk membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/296/V/2024/SPKT POLRES BINJAI/POLDA SUMATRA UTARA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE, mengatakan Keterbukaan informasi publik pada keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik jadi awak media didalam tugasnya dilindungi Undang-undang.

Menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut awak media juga memiliki hak konfirmasi agar beritanya berimbang meberitakan kepada Kepala Desa juga mempunyai hak bantah.

Melihat semua peraturan itu, maka jika terbukti orang yang menghambat dan menghalangi kerja awak media dapat dipidana.

“Sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Ketua Organisasi konstituen Dewan Pers itu.

Sementara itu, saat dilakukan mediasi oleh pihak Polres Binjai melalui unit Pidum Satreskrim Polres Binjai Kades Desa Sendang Rejo Neddi S bersama perangkat Desa meminta maaf kepada salah satu pihak awak media.

“Saya minta maaf, ” terang Nedi S selalu Kepala Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, di ruang mediasi lantai 2 Reskrim Polres Binjai, beberapa hari yang lalu. (*/AN)

 

 

Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis Konsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

BNN Kota Binjai Tandatangani Perjanjian Kerjasama, 84 Pegawai Lapas Negatif Narkoba
BINJAI

BNN Kota Binjai Tandatangani Perjanjian Kerjasama, 84 Pegawai Lapas Negatif Narkoba

Penulis: Armadanews.id
20 Mei 2025 | 03:17 WIB

BINJAI, -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai tandatangani perjanjian kerjasama dengan Lapas Kelas II A Binjai, bertempat di Jalan Jenderal...

Read moreDetails
Brimob Sumut Dan Warga Binai Kolaborasi Tanam Jagung Mendukung Ketahanan Pangan
BINJAI

Brimob Sumut Dan Warga Binai Kolaborasi Tanam Jagung Mendukung Ketahanan Pangan

Penulis: Armadanews.id
11 Desember 2024 | 19:50 WIB

BINJAI-- Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, Personil Batalyon-A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut bersama masyarakat binaan melaksanakan kegiatan penanaman...

Read moreDetails
Tersangka dan Barang Bukti yang Disita Polisi
BINJAI

Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Penulis: Armadanews.id
13 September 2023 | 21:54 WIB

BINJAI – Polres Binjai berhasil meringkus pengedar narkoba jenis pil ekstasi dari kawasan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Medan

Kunjungi Mako Brimob Sumut, Kapolda Irjen Sonny Irawan Beri Pesan Tegas: Kompak, Solid, Bersama Masyarakat

16 Oktober 2026 | 21:59 WIB
Medan

Dansat Brimob Polda Sumut Hadiri Penanaman Pohon, Wujudkan Sumatera Utara yang Lebih Hijau dan Lestari

16 Oktober 2026 | 21:23 WIB
News

Cegah Karhutla, 50 Personel Brimob Sumut Gelar Patroli Gabungan di Wilayah Padang Lawas

16 Oktober 2026 | 21:21 WIB
Simalungun

Jumat Keliling di Masjid Ar Rahman, Kapolres Simalungun Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan untuk Kaum Duafa

16 Oktober 2026 | 21:16 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Coffee Morning Bersama Insan Pers, Wujudkan Polri Humanis

16 Oktober 2026 | 21:13 WIB
Tapanuli Selatan

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Personel Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Latihan Water Rescue

16 Oktober 2026 | 11:38 WIB
Samosir

Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan Melayani Antar-Jemput Pelajar

16 Oktober 2026 | 11:32 WIB
Medan

Beraksi di 9 TKP Medan Hingga Lubuk Pakam, Dua Terduga Curanmor DIt3mbak Timsus JCS, Salah Satunya Residivis

16 Oktober 2026 | 11:27 WIB
Medan

Perkuat Iman dan Keteladanan, Dansat Brimob dan Bhayangkari Ikuti Doa Bersama HKGB ke-74 di Mapolda Sumut

15 Oktober 2026 | 13:14 WIB
Tapanuli Selatan

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Berbagai Ancaman Darurat, Personel Brimob Batalyon C Ikuti Simulasi di Kantor PLN UP3 Padangsidimpuan

15 Oktober 2026 | 13:10 WIB
Medan

Dukung Ketahanan Pangan, Personel Kompi 2 Batalyon C Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Perawatan dan Pemeliharaan Lahan Ketapang

15 Oktober 2026 | 13:06 WIB
Pematang Siantar

Situasi Kamtibmas Tetap Aman, Polres Pematangsiantar Galakkan BLP

15 Oktober 2026 | 12:31 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba