Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTABINJAI
Kades Sendang Rejo Dilaporkan Awak Media, Ketua SMSI Binjai-Langkat: "Tugas Awak Media Dilindungi Undang-Undang"

Kades Sendang Rejo Dilaporkan Awak Media, Ketua SMSI Binjai-Langkat: “Tugas Awak Media Dilindungi Undang-Undang”

Penulis:Armadanews.id
2 Juni 2024 | 19:23 WIB
inBINJAI

BINJAI – Seyogyanya Kades Sendang Rejo saat hendak dikonfirmasi menunjukan sikap yang baik kepada siapapun juga bukan saja kepada awak media, melainkan kepada seluruh elemen masyarakat dan lainnya agar kemitraan terjalin dengan baik.

“Namun hal ini sangat disayangkan ketika kami awak media hendak konfirmasi diduga Kades menghalangi tugas awak media,” sambung Wartawati yang biasa disapa Bunda Linda, Sembari melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Binjai, Jumat (30/5/2024).

“Bukannya menunjukan sikap baik malah marah-marah kepada kami awak media, diduga Kades menghalangi tugas Jurnalistik dengan mengatakan “Kroyok- kroyok” dan mendorong saya dengan siku tangan kirinya,” ujar Linda Herdiana Br Sitompul salah satu awak media yang tengah mengkonfirmasi pada hari Rabu (29/05/2024) sekira pukul 11.45 Wib. di warung SP tak jauh dari kantor Desa.

Menurutnya lagi, sebagai sosial kontrol bagi penyelenggara negara, dirinya dan rekannya malah mereka diduga langsung diintimidasi sekaligus dituduh menyimpang oleh Kades berinisial Nedi yang tengah naik pitam di warung SP tak jauh dari kantor Desa sendang Rejo.

Terlihat dalam rekaman video yang telah tersebar luas di grup-grup WhatsApp jurnalis, sang Kades sedang asik main dam batu diduga saat jam kerja yang merasa terganggu hendak dikonfirmasi soal proyek pekerjaan fisik tanpa keterangan (plang) di daerahnya.

Tidak hanya itu, sebelum awak media menuju ke Kantor Desa bersama salah satu rekannya di warung tersebut rekan Kepala Desa mengatakan “Wartawan lebai Wartawan itu tahunya uang aja” jadi ini diduga perbuatan melawan hukum.

Sehabis dari warung SP,  dua awak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor Desa Sendang Rejo guna memberikan penjelasan tentang perlakuan Kades Sendang Rejo di warung sebagaimana dimaksud lalu dipersilahkan duduk dengan baik oleh beberapa perangkat Desa mereka menganjurkan untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi.

“Kami mencoba ke kantor Desa kembali mendapat perlakuan tidak semestinya. Kades juga diduga menghalangi tugas Jurnalistik kami, dengan mengatakan “Beritakan-beritakan” lalu kemudian kamipun berkordinasi kepada Polres Binjai disambut baik oleh SPKT Polres Binjai untuk melaporkan kejadian yang sudah menghalangi tugas kami,” masih sambung Br Sitompul menceritakan kronologis yang menimpanya saat melakukan konfrensi Pers di Pulle Coffe Kota Binjai beberapa waktu lalu.

Wartawati itu juga menjelaskan, kejadian itu bermula saat dirinya hendak mengkonfirmasi tentang pekerjaan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024, tiga titik proyek Desa Sendangrejo yang dipertanyakan awak media yaitu, pekerjaan paving block dengan panjang 132 dan lebar 2 meter di Gang Utama Dusun VIII, Lining (parit) sepanjang 65 meter x lebar 60 cm di Gang Damai Dusun VII, dan pengerasan jalan di Jalan Suka Tani dengan rentang 270 meter x 3 meter.

Atas kejadian itu, kedua awak media yang tidak terima dengan tingkah laku si Kades, langsung meluncur ke Mapolres Binjai untuk membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/296/V/2024/SPKT POLRES BINJAI/POLDA SUMATRA UTARA.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto Ihsan SE, mengatakan Keterbukaan informasi publik pada keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik jadi awak media didalam tugasnya dilindungi Undang-undang.

Menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut awak media juga memiliki hak konfirmasi agar beritanya berimbang meberitakan kepada Kepala Desa juga mempunyai hak bantah.

Melihat semua peraturan itu, maka jika terbukti orang yang menghambat dan menghalangi kerja awak media dapat dipidana.

“Sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Ketua Organisasi konstituen Dewan Pers itu.

Sementara itu, saat dilakukan mediasi oleh pihak Polres Binjai melalui unit Pidum Satreskrim Polres Binjai Kades Desa Sendang Rejo Neddi S bersama perangkat Desa meminta maaf kepada salah satu pihak awak media.

“Saya minta maaf, ” terang Nedi S selalu Kepala Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, di ruang mediasi lantai 2 Reskrim Polres Binjai, beberapa hari yang lalu. (*/AN)

 

 

Lanjutkan Membaca

BNN Kota Binjai Tandatangani Perjanjian Kerjasama, 84 Pegawai Lapas Negatif Narkoba
BINJAI

BNN Kota Binjai Tandatangani Perjanjian Kerjasama, 84 Pegawai Lapas Negatif Narkoba

Penulis:Armadanews.id
20 Mei 2025 | 03:17 WIB

BINJAI, -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai tandatangani perjanjian kerjasama dengan Lapas Kelas II A Binjai, bertempat di Jalan Jenderal...

Read moreDetails
Brimob Sumut Dan Warga Binai Kolaborasi Tanam Jagung Mendukung Ketahanan Pangan
BINJAI

Brimob Sumut Dan Warga Binai Kolaborasi Tanam Jagung Mendukung Ketahanan Pangan

Penulis:Armadanews.id
11 Desember 2024 | 19:50 WIB

BINJAI-- Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, Personil Batalyon-A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut bersama masyarakat binaan melaksanakan kegiatan penanaman...

Read moreDetails
Tersangka dan Barang Bukti yang Disita Polisi
BINJAI

Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Penulis:Armadanews.id
13 September 2023 | 21:54 WIB

BINJAI – Polres Binjai berhasil meringkus pengedar narkoba jenis pil ekstasi dari kawasan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Medan

Polemik Hotel Peserta AFF U-19, Amiruddin Minta PSSI Sumut Introspeksi Diri

3 Juni 2026 | 15:52 WIB
Tapanuli Utara

21 Hari Operasi Antik Toba Berlangsung, Polres Taput Berhasil Menangkap 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

3 Juni 2026 | 15:48 WIB
Karo

Dari Ladang hingga Lingkungan, Mahasiswa UMSU Tinggalkan Jejak Pengabdian di Desa Gongsol

3 Juni 2026 | 06:35 WIB
Medan

Pemko Medan Tegaskan Tak Pernah Berkomitmen Membayar Hotel Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:01 WIB
Pematang Siantar

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 11:08 WIB
Simalungun

Rakernas di Siantar,  Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan Siap Menjadi Mitra Strategis Dalam Mendukung Pemerintahan

1 Juni 2026 | 20:22 WIB
Medan

Tim Tenis Lapangan PTPN IV Regional II Sabet Juara Umum Sekaligus Team Terbaik di Turnamen TRC

1 Juni 2026 | 15:01 WIB
Serdang Bedagai

Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri Dan Dua Anaknya ke Jakarta

28 Mei 2026 | 14:56 WIB
Lampung

Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Geledah Blok Hunian Warga Binaan

28 Mei 2026 | 14:12 WIB
Tapanuli Utara

Satresnarkoba Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba Mulai Januari hingga Mei 2026

28 Mei 2026 | 13:33 WIB
Pakpak Bharat

Gubernur Sumut Serahkan Hewan Qurban di Masjid Al Iman Desa Penanggalen Binangaboang

27 Mei 2026 | 09:28 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Al Falah Desa Sukaramai

27 Mei 2026 | 09:25 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba