Armada News
Sabtu, 6 September 2025
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • INDEKS
  • Pematang Siantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Home Regional PROVINSI Lampung
Masuk Dari Atap Rumah, Anak Di Bawah Umur Pelaku Pencurian Uang   Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Masuk Dari Atap Rumah, Anak Di Bawah Umur Pelaku Pencurian Uang   Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Penulis: Armadanews.id
2 Juni 2024 | 11:46 WIB
in Lampung
A A
0

WAY KANAN – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus seorang ABH diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (02/06/2024).

ABH (Anak Yang Berhadap Dengan Hukum) inisial MRP (16) berdomisili di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan, bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 17.30 WIB diketahui telah terjadi curat (Pencurian dengan Pemberatan) di dalam rumah korban yang berada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Berawal saat korban Susi pulang kerja dan melihat kondisi rumah sudah berantakan dan plafon kamar sudah robek. Kemudian korban dihubungi oleh saksi yang menanyakan apakah rumah korban sedang kehilangan uang, karena ada seorang anak yang menukar uang koin yang diketahui saksi sebelumnya sama seperti uang koin milik korban dengan bercirikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau.

Selanjutnya korban memeriksa keberadaan uang koin tersebut dan ternyata benar bahwa 2 (dua) buah plastik yang berisikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau senilai Rp475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya berada di lemari plastik warna coklat di kamar depan sudah tidak ada.

Setelah itu, korban memeriksa keadaan rumah dan ternyata 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan amplop warna putih berisikan uang tunai senilai Rp9 juta  yang sebelumnya berada di lemari plastik warna hijau di kamar depan sudah tidak ada.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu tas selempang warna biru yang berisikan amplop warna putih berisikan uang tunai senilai Rp 9. juta rupiah dan dua buah plastik yang berisikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau senilai Rp 475. ribu rupiah yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 9.475.000,00 ribu rupiah.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.

ABH inisial MRP dapat diamankan pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wib setelah Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadaan ABH di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ABH tanpa perlawanan. Selanjutnya ABH beserta barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam dan satu unit handphone merk VIVO Y12S warna biru dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan ancaman pokok dikurangi 1/3 (sepertiganya) jadi lima tahun penjara,“ ungkap Kapolsek. (Bahtiar)

Tags: CuratKabupaten Way KananKampung LembasungKapolres Way Kanan AKBP Pratomo WidodoKapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro SutejoKecamatan Blambangan Umpupencurian dengan pemberatanPolda LampungPolres Way KananPolsek Blambangan Umpu
Share6Tweet4SendShare

Baca Juga

Bupati Waykanan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Lampung

Bupati Waykanan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Penulis: Armadanews.id
28 Agustus 2025 | 13:27 WIB

WAY KANAN-- Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, menyampaikan ajakan inspiratif kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari...

Read more
Oplus_16908288
Lampung

Bagian Hukum Way Kanan Bahas Evaluasi Pembentukan Peraturan

Penulis: Armadanews.id
28 Agustus 2025 | 09:35 WIB

WAY KANAN-- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan menggelar rapat pembahasan evaluasi dan penyusunan program pembentukan Peraturan Bupati...

Read more
Pemkab Way Kanan Terima Penghargaan Atas Program Posbankum
Lampung

Pemkab Way Kanan Terima Penghargaan Atas Program Posbankum

Penulis: Armadanews.id
27 Agustus 2025 | 09:41 WIB

WAY KANAN-- Pemerintah Kabupaten Way Kanan meraih penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan...

Read more
Oplus_16908288
Lampung

Balai POM Dampingi Way Kanan Wujudkan Pangan Aman

Penulis: Armadanews.id
27 Agustus 2025 | 09:37 WIB

WAY KANAN-- Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tulang Bawang melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan perihal program Kabupaten/Kota...

Read more

Berita Terbaru

Tapanuli Tengah

Pasca Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Akhirnya Dibuka

6 September 2025 | 10:53 WIB
News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025 | 18:37 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 | 14:43 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 | 09:29 WIB
Tapanuli Tengah

Serap Aspirasi Warga, Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 | 09:28 WIB
Tapanuli Tengah

Masyarakat Dan Mahasiswa Unras Ke DPRD Tapteng, Mendesak Polres Tapteng Proses Laporan SKCK Diduga Palsu Anggota DPRD Tapteng

5 September 2025 | 09:26 WIB
Sibolga

Plt Sekda Pimpin Rapat Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Ekonomi yang Kurang Mampu

4 September 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

3 September 2025 | 15:24 WIB
Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Residivis, Sabu Seberat 77,44 Gram Disita

3 September 2025 | 12:27 WIB
Medan

Polda Sumut Terbitkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut di Asahan

2 September 2025 | 17:39 WIB
Deli Serdang

Brimob Sumut Bersama Orang Muda Katolik Tebar Kasih,  Detasemen Gegana Berbagi dengan Anak-anak Panti Asuhan SLB Santa Lucia

2 September 2025 | 17:30 WIB
Deli Serdang

Brimob Polda Sumut Lakukan Pengamanan Aksi Mahasiswa di Polresta Deli Serdang

2 September 2025 | 17:27 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba