SIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui Polsek Siantar Utara berhasil menyelesaikan permasalahan cekcok mulut Soal Asmara yang berujung penganiayaan melalui Problem Solving.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik, SH mengatakan Penganiayaan itu terjadi pada hari Selasa, (04/06/2024) sekira pukul 13. 15 Wib di warung Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Kronologis kejadian berawal saat terlapor berinisial HP (51) warga Jalan Patuan Anggi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar cekcok mulut dengan pelapor LS (54) warga Jalan Makmur Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar terkait masalah asmara.
Terlapor karena pengaruh alkohol tiba-tiba memukul mulut Pelapor yang mengakibatkan luka di bagian mulut Pelapor. Setelah kejadian, Pelapor mendatangi Kantor Polsek Siantar Utara untuk mengadukan yang dialaminya.
Selanjutnya personil piket Piket SPKT beserta Unit Reskrim mendatangi Terlapor di TKP dan membawa Terlapor ke Kantor Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi, pelapor dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pelapor tidak melakukan penuntutan hukum kepada terlapor dengan membuat surat pernyataan perdamaian.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut melalui Problem Solving. (*/ds)