SIANTAR – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang residivis yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,38 gram dari depan Penginapan Binnaling, Kota Pematangsiantar pada Rabu, (05/06/2024) sekira pukul 00.30 wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dalam keterangannya pada Sabtu (08/06/2024) sore, mengatakan residivis itu berinisial H (44) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Penangkapan dikatakannya berawal dari informasi masyarakat di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (05/06/2024) sekira pukul 01.00 Wib, Sat ResNarkoba menangkap tersangka H sesuai diinformasikan masyarakat di depan Penginapan Binnaling.
Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit Handphone (HP) Merk Infinix warna Hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan dan uang sebanyak Rp. 70.000.
Diinterogasi Tersangka H mengaku sabu itu miliknya sehingga Tersangka H beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka H merupakan residivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan Tersangka H sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*/ds)