SIMALUNGUN – Polres Simalungun melalui Kasat Samapta Polres Simalungun AKP Lambok S. Gultom SH, melaksanakan kegiatan kepolisian berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Rencana Kerja Sat Samapta Polres Simalungun Tahun Anggaran 2023, Minggu (09/06/2024) sekira pukul 08.00 wib.
Kegiatan “Patroli Perintis Presisi untuk mencegah adanya geng motor” dilakukan oleh personel Sat Samapta di seputaran wilayah hukum Polres Simalungun, yang mencakup area Jalan Siantar-Parapat, Indomaret, dan Bank SPBU.
Kasat Samapta Polres Simalungun AKP Lambok S. Gultom SH menjelaskan kegiatan patroli bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif tanpa ada geng motor di wilayah tersebut. Dengan adanya patroli ini, masyarakat merasa lebih tenang dan terlindungi dari potensi gangguan keamanan.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah hukum Polres Simalungun tetap aman dan tertib, menunjukkan efektivitas dari pelaksanaan patroli yang dilakukan oleh personel Sat Samapta Polres Simalungun. Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat yang merasakan langsung manfaat dari kehadiran polisi di sekitar mereka.(*/AN)