SIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap seorang pelajar APN (17) yang diamankan membawa senjata tajam (sajam) tawuran.
APN merupakan pelajar warga Jalan Dahlia Kelurahan Padangtongah Balainanduo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat dan Jalan H. Ulakma Sinaga Desa Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
APM ditahan setelah penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim menemukan bukti yang cukup, kemudian akan diproses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, APN diamankan pada hari Minggu 09 Juni 2024 sekira pukul 03.30 wib di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya terjadi tawuran antara Geng / kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara. APN datang ke Mesjid dan berkata “ayok gerak kita bang”. Kemudian APN mengambil 1 bilah pedang bergagang besi dibalut dengan karet warna hitam yang berada di rumahnya.
Selanjutnya APN bersama teman – temannya pergi menuju Jalan Demokrat Ujung Kota Pematangsiantar. Setelah sekitar 20 menit menunggu, datanglah Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara sehingga terjadi tawuran antara Geng kami (Geng Anak Atas) dengan Geng / Kelompok Independet Junior dan Independent 24 Utara.
Menerima laporan masyarakat, Tim gabungan Polres Pematangsiantar yang sedang melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) langsung membubarkan aksi tawuran itu dan mengamankan APN yang membawa 1 bilah Pedang bergagang besi, dibalut karet warna hitam di Jalan Demokrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Terhadap Tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Yo UU No. 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak “Membawa senjata tajam tanpa ijin“. (*/ds)