TOBA – Sejak bulan Januari 2024 hingga saat ini, sejumlah barang bukti perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir. Setidaknya, ada 33 kasus yang telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Kajari Toba Samosir Dohar Nainggolan mengatakan, ada 14 kasus narkoba jenis sabu dari 33 kasus yang barang buktinya dimusnahkan.
“Kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah sebanyak 33 perkara,” terang Kajari Toba Samosir
“Kasus sabu ada 14 perkara dan selebihnya kasus yang lain,” terangnya.
Guna meminimalisir kasus narkoba tersebut, pihaknya sudah menyasar sekolah-sekolah dalam program jaksa masuk sekolah. Dalam program tersebut, pihaknya menjelaskan berbagai bahaya narkoba termasuk juga berbagai pencerahan hukum lainnya.
“Kita selalu melakukan penyuluhan umum, baik dengan masuk ke sekolah-sekolah maupun dengan program jaksa menyapa dengan narasi agar masyarakat menjauhi narkotika ini,” ujarnya.
Turut Hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang bukti yang sudah inkrah dari pengadilan, perwakilan Kapolres Toba diwakili Kapolsek Balige. Perwakilan Ketua Pengadilan Balige, perwakilan Rutan Balige, Kadis kesehatan Toba, pengacara Kondang Toba PNH Hutajulu beserta jajaran Jaksa di lingkungan Kejari Toba.
Ia juga berpesan agar masyarakat jangan pernah menyentuh narkoba.
“Jangan pernah mencoba. Semua berawal dari coba-coba yang pada akhirnya menjadi ketagihan,” tuturnya.
“Jangan pernah sentuh narkoba itu,” pungkasnya. (Edu Nainggolan)