TAPANULI UTARA – Seorang pelaku judi togel (toto gelap), RO (43) warga Desa Silando, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, Kamis (20/6/2024).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing dalam keterangannya menjelaskan, RO diamankan saat sedang melakukan aksi menjual togel di sebuah warung.
Penangkapan RO dilakukan, atas informasi dari masyarakat dimana judi togel sudah membuat warga resah dan kuatir mempengaruhi anak-anak.
Atas informasi tersebut, lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput pun bergerak kelapangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat diamankan tim pun berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 Unit Handphone Merk Samsung warna Hitam, Uang Tunai Rp.74.000 (Tujuh puluh empat Ribu Rupiah), 1 buah Buku tafsir mimpi , 1 Unit Handphone Merk Samsung warna Hitam dan 1 Buah Pulpen .
Selanjutnya RO pun diboyong ke Polres Taput untuk diperiksa. Saat diperiksa RO mengakui perbuatanya telah melakukan penjualan togel sebagai juru tulis. Diapun sudah bertahun-tahun melakukan kegiatannya ini untuk menambah mata pencaharian.
Hasil penjualan togel dikirimkan kepada tokenya berinisial S. Dan S sedang dalam pengejaran untuk bisa mengungkap bandarnya besarnya. (*/ds)