SIANTAR – WP alias Tompel (34) diamankan Polres Pematangsiantar atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 bungkus plastik tisu warna pink didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,47 gram.
WP alias Tompel (34) warga Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang ditangkap pada Rabu (19/06/2024) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Jumat (21/6/2024) mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 19 Juni 2024 pukul 16.00 Wib Personil Sat Narkoba menangkap WP alias Tompel di Jalan Ade Irma Suryani sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti 1 bungkus plastik tisu warna pink didalamnya berisikan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,47 gram.
Tersangka Tompel mengaku sabu itu miliknya sehingga Tompel dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka WP alias Tompel merupakan residivis dalam kasus narkoba tahun 2017 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun. Hingga saat ini tersangka Tompel sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*/da)