SIANTAR – Hendarso Tri Widyanto SE (58) warga Perumahan Beranda Bali Blok F, RT / RW : 003 / 004, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang ditemukan tewas membusuk di kos Kompleks Megaland, Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, pada hari Kamis (27/6/2024) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Jon H. Purba dalam keterangannya mengatakan pada hari Kamis (27/6/2024) siang sekitar pukul 13.30 Wib, saksi Agus Sumanto menghubungi Kiandi Putra selaku pengurus kos dan mengatakan bahwa tamu dari Kamar No. 117 atas nama korban seharusnya sudah cek out dari kamar tersebut.
Kemudian kedua saksi menggedor-gedor pintu Kamar No. 117 tersebut hingga beberapa kali, namun tidak ada jawaban. Kemudian kedua saksi mengintip dari atas lubang angin pintu Kamar No. 117 dan langsung tercium bau busuk dari atas lubang angin pintu kamar tersebut.
Selanjutnya saksi Kiandi Putra melaporkan kejadian tersebut kepada Sukoso selaku Humas Grand Mega Hotel, lalu Sukoso menghubungi pihak Kepolisian.
Tidak beberapa lama Kapolsek Siantar Timur IPTU Jon H. Purba bersama personil piket Polsek, piket Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan BPBD Kota Siantar datang ke kos dan kemudian mengupayakan membuka pintu kamar No. 117 tersebut.
Karena dalam keadaan terkunci dari dalam kamar, dan kunci serap kamar 117 itu tidak ada lagi, maka Kiandi Putra mengizinkan agar pintu kamar No. 117 dilakukan pendobrakan. Setelah pintu kamar terbuka, Kapolsek bersama personil masuk ke kamar tersebut dan menemukan korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dalam keadaan tanpa pakaian serta sudah mengeluarkan bau busuk terlentang di atas tempat tidur.
Melihat itu Kapolsek perintahkan personil bersama BPBD Siantar evakuasi mayat korban ke Instalasi Jenazah RSUD Dr Djasamen Saragih untuk dilakukan pemeriksaan visum luar.
Ali Ramsyah (38) rekan kerja datang ke ruangan Instalasi Jenazah RSUD Dr Djasamen Saragih dan mengatakan telah menerima kuasa dari isteri korban yang bernama Agnes Prahari Astuti SE membuat surat pernyataan dilengkapi materai agar jenazah korban tidak di autopsi dan dipulangkan ke rumah korban di Semarang.
Keluarga sudah menerima ikhlas korban meninggal bukan karena dibunuh atau dianiaya. Korban pernah mengalami stroke akibat hipertensi.
Adanya pernyataan tidak dilakukan autopsi itu maka Kapolsek Siantar Timur IPTU Jon H Purba menyerahkan jenazah korban kepada perwakilan keluarga untuk dibawa ke rumah keluarganya di Semarang. (*/ds)