SIANTAR – Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (27/06/2024) sekira pukul 22.15 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dalam keterangannya, pada hari Sabtu (29/06/2024) mengatakan, pengedar itu berinisial Sim (44) warga tahun, Jalan Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 22.15 Wib, Team Opsnal unit Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial Sim sesuai diinformasikan masyarakat tersebut di Jalan Ade Irma Suryani, Gang Hulubalang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari penggeledahan terhadap tersangka Sim di temukan barang bukti 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna hitam saat Diinterogasi, tersangka Sim mengaku ada memiliki sabu yang disimpan dirumahnya, di Jalan Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pada Jumat (28/06/2024) Tim Opsnal Unit menggeledah rumah tersangka Sim kemudian menemukan barang bukti 1 buah kotak plastik didalamnya 16 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,45 gram yang di simpan di dalam lubang Speaker Active Merk Salsa dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp 33.000.
Lalu tersangka Sim dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka Sim sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*/ds)