TOBA – Seorang tersangka dari sindikat kasus korupsi Dana Bos SMK Swasta Pembaharuan Porsea dijemput dari persembunyiannya di kawasan Ciamis, Jawa Barat. Tersangka tiba di Toba bersama pihak kejaksaan pada hari ini, Selasa (2/7/2024) tepatnya di Kantor Kejaksaan Toba Samosir.
Terkait hal ini, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Oloan Sinaga mengutarakan, kerugian negara yang diakibatkan tindakan tersangka tersebut sebesar Rp 270 juta. Pasalnya, dugaan korupsi tersebut telah berlangsung selama tiga tahun. Sebelumnya, pihak Kacabjari Porsea Kejari Toba Samosir tetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, antara lain: DM, DS, dan MM. DM dan DS sudah ditahan sebelumnya.
“Jadi, hari ini kita sampaikan bahwa seorang tersangka kasus korupsi dana BOS di SMK Swasta di Porsea. Kita bersama pihak Kacabjari Porsea,” ujar Kasi Intel Kajari Toba Samosir Oloan Sinaga, Selasa (2/7/2024).
“Kasus korupsi tersebut dilakukan selama tiga tahun, sejak tahun anggaran 2019-2021. Kerugian negara akibat tindakan tersangka adalah sebesar Rp 270 juta,” sambungnya.
Tersangka MM baru saja dibawa ke Toba dan akan ditahan sementara di Rutan Kelas II Balige. Ia ditetapkan sebagai DPO karena tidak ditemukan di lokasi terakhir setelah ditetapkan tersangka.
“Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Mei 2024. Namun, ia tak pernah hadir. Kita check pada alamat terakhirnya, ia tidak berada di situ,” sambungnya.
Tersangka MM ditemukan di Ciamis setelah pencarian dan penetapaan sebagai DPO oleh pihak Kejagung dan Kejati Sumut.
“Ia ditetapkan sebagai DPO setelah adanya koordinasi dengan pihak Kejagung dan Kejati. Setelah kita cari, kita mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Bandung,” tuturnya.
“Nah, pihak Kacabjari dan Kajari Toba Samosir melakukan penjemputan ke tempat tersangka berada dan ditemukan ia sedang berada di kawasan Ciamis,” sambungnya.
“Tersangka sudah ada di sini dan akan menjalani penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.
“Tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas II B untuk memperepat proses penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kacabjari Porsea Zefri Simamora mengutarakan modus yang dilakukan ketiga tersangka yakni MM selaku kepala sekolah memerintahkan DM mengentri nama-nama siswa yang tidak pernah mengikuti pembelajaran ke Dapodik. Tujuannya, sekolah tersebut mendapatkan dana BOS yang lebih besar.
Selain itu, MM juga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak benar. Sedangkan tersangka DS yang bertugas sebagai bendahara melakukan pencairan dana BOS bersama kepala sekolah ke ban. Untuk setiap penarikan dana BOS. ( Edu Nainggolan)