SIANTAR – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Selasa (02/07/2024) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH berdasarkan keterangannya Jumat (05/07/2014) mengatakan, tersangka berinisial IAS (40) warga Jalan Batalyon Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa (02/07/2024) sekira pukul 22.30 wib, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka IAS di Jalan Seram Bawah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Hasil penggeledahan, dari tersangka IAS ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 1.38 gram, dan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo.
Saat diinterogasi Tersangka IAS mengaku 1 Narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merk Oppo adalah miliknya, sehingga Tersangka IAS beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka IAS sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*/ds)