Armada News
Minggu, 7 September 2025
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • INDEKS
  • Pematang Siantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Home Regional PROVINSI Maluku
KKP Serahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri

KKP Serahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri

Penulis: Armadanews.id
13 Juli 2024 | 15:40 WIB
in Maluku
A A
0

TUAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menegakan penertiban terhadap kapal asing yang tidak berizin atau ilegal fishing. Setelah lakukan penangkapan, KKP limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, guna memberikan efek jera terhadap pelaku ilegal fishing, pihaknya terus memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan. Seperti yang dilakukan terhadap penangkapan ikal asing berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan kapal ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP, kata Ipung telah menyerahkan berkas perkara terhadap nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan asal Tiongkok berinisial WZJ dan nakhoda KM Y berinisial AW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.

“Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara. Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (trawl) di Laut Aru”, kata Ipunk dalam keteranganya, Jumat (12/7/2024).

MV RZ 03 merupakan kapal ikan asal Tiongkok namun berbendera Rusia berukuran 870 gross tonnage (GT). Sedangkan berkas perkara KM Y juga sudah diserahkan yang turut serta membantu kejahatan yang dilakukan oleh MV RZ 03.

“Keterlibatan kapal ikan asal Indonesia ini membantu MV RZ 03 dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap KII tersebut,” kata Ipunk.

Ipunk juga mengatakan saat ini sudah ada tiga pelaku jaringan ilegal fishing yang menjalani proses hukum. Ia juga berharap dengan tindakan tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada KII lainnya agar berhati-hati jika ada tawaran membantu KIA.

“Untuk satu pelaku yaitu Nakhoda KM MUS sudah menjalani proses persidangan dan prosesnya sudah putusan, proses penyelesaian penyidikan oleh PPNS KKP terhadap ketiga berkas perkarapun sudah tepat waktu,” ujarnya.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah mengatakan, penyerahan berkas perkara atau pelimpahan Tahap I terhadap dua kasus, yaitu MV RZ 03 dan KM Y yang dilakukan oleh PPNS KKP sudah tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

“Berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya” ujar Teuku.

Teuku mengungkapkan, untuk berkas perkara tersangka WZJ selaku nakhoda MV RZ 03 sudah dilimpahkan pada Jumat (21/6) lalu dan saat ini dalam dalam proses perbaikan berkas. Kejaksaan Negeri Tual sudah mengirimkan perbaikan untuk dilengkapi oleh PPNS KKP.

Sedangkan untuk kasus tersangka AW selaku Nakhoda KM Y, telah dilakukan penyerahan Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Tual. Sebelumnya PPNS KKP sudah melakukan penegakan hukum terhadap kapal ikan Indonesia, KM MUS yang melakukan alih muat ikan dengan MV RZ 03.

”Saat ini, nakhoda KM MUS sudah tahap persidangan dan putusan sidang,” ujarnya.

Ditambahkan Teuku, terdakwa S, yang merupakan nakhoda KM MUS mendapat putusan pengadilan hukuman pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Untuk barang bukti kapal dan kelengkapannya dikembalikan ke Jaksa dan akan dijadikan barang bukti oleh Penyidik untuk perkara MV RZ 03, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

Dalam prosesnya, terindikasi juga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan distribusi BBM solar secara ilegal.

“Terhadap kedua dugaan pidana tersebut, PPNS KKP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikannya dan sudah kami limpahkan kepada Kepolisian. Kami juga sudah membuat laporan kepada Polda Maluku,” ujar Teuku.

Terkait dengan anak buah kapal (ABK) asing asal Tiongkok, Teuku menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Tual. “Sedangkan untuk ABK asal Indonesia yg tidak dalam proses hukum akan kami pulangkan,” ujar Teuku.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penangkapan ikan ilegal tersebut menyebabkan kerugian ekosistem. Lantaran MV RZ 03 menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang yaitu trawl sehingga tidak hanya ikan besar yang siap konsumsi saja yang ditangkap, akan tetapi seluruh ikan kecil dan biota yang ada di lautan juga ikut terjaring dan ini merugikan. (MD)

Tags: Ilegal FishingKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)KKP
Share4Tweet2SendShare

Baca Juga

Anggota Koramil 1503-03/Dobo dan Polres Aru Bersama Warga Laksanakan Jumat Bersih Bersihkan Masjid di Desa Siwalima
Maluku

Anggota Koramil 1503-03/Dobo dan Polres Aru Bersama Warga Laksanakan Jumat Bersih Bersihkan Masjid di Desa Siwalima

Penulis: Armadanews.id
15 Maret 2024 | 18:53 WIB

DOBO - Sinergitas antara TNI - POLRI dan masyarakat terlihat, saat anggota Koramil 1503-03/Dobo dan Polres Aru bersama warga melakukan...

Read more
Kesetaraan Gender di Kota Tual, Sekda: "Kedudukan Perempuan Kei Sangat Besar Dalam Mengatasi Berbagai Permasalah Yang Terjadi"
Maluku

Kesetaraan Gender di Kota Tual, Sekda: “Kedudukan Perempuan Kei Sangat Besar Dalam Mengatasi Berbagai Permasalah Yang Terjadi”

Penulis: Armadanews.id
1 Maret 2024 | 08:04 WIB

TUAL - Permasalahan gender seakan tidak ada habisnya, banyak isu-isu yang muncul kemudian tertuju pada kesetaraan gender yang dialami antara...

Read more
Adrianus Ruban Menyarankan Adanya Modalitas Politik ,"No Money Politic"
Maluku

Adrianus Ruban Menyarankan Adanya Modalitas Politik ,”No Money Politic”

Penulis: Armadanews.id
2 Oktober 2023 | 21:59 WIB

LANGGUR - Empat bulan lagi, Kabupaten Maluku Tenggara akan menghadapi pesta Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024. dimana...

Read more
Jansen Sebut, Formama Adalah Organisasi Taktis Yang Ditunggangi Untuk Memprovokasi Kondisi Maluku Tenggara
Maluku

Jansen Sebut, Formama Adalah Organisasi Taktis Yang Ditunggangi Untuk Memprovokasi Kondisi Maluku Tenggara

Penulis: Armadanews.id
23 September 2023 | 19:16 WIB

LANGGUR -  Angkatan Muda Anti Hoax (AMAH) Maluku Tenggara (Malra) menentang sikap, sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Maluku Tenggara...

Read more

Berita Terbaru

Tapanuli Tengah

Pasca Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Akhirnya Dibuka

6 September 2025 | 10:53 WIB
News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025 | 18:37 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 | 14:43 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 | 09:29 WIB
Tapanuli Tengah

Serap Aspirasi Warga, Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 | 09:28 WIB
Tapanuli Tengah

Masyarakat Dan Mahasiswa Unras Ke DPRD Tapteng, Mendesak Polres Tapteng Proses Laporan SKCK Diduga Palsu Anggota DPRD Tapteng

5 September 2025 | 09:26 WIB
Sibolga

Plt Sekda Pimpin Rapat Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Ekonomi yang Kurang Mampu

4 September 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

3 September 2025 | 15:24 WIB
Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Residivis, Sabu Seberat 77,44 Gram Disita

3 September 2025 | 12:27 WIB
Medan

Polda Sumut Terbitkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut di Asahan

2 September 2025 | 17:39 WIB
Deli Serdang

Brimob Sumut Bersama Orang Muda Katolik Tebar Kasih,  Detasemen Gegana Berbagi dengan Anak-anak Panti Asuhan SLB Santa Lucia

2 September 2025 | 17:30 WIB
Deli Serdang

Brimob Polda Sumut Lakukan Pengamanan Aksi Mahasiswa di Polresta Deli Serdang

2 September 2025 | 17:27 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba