SIANTAR – Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry S.Tarigan SH berhasil menyelesaikan perkelahian warga dengan problem solving.
Perkelahian itu terjadi pada hari Kamis, (11/07/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan DI Panjaitan, No.19, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar selatan, Kota Pematangsiantar.
Dimana perkelahian itu antara pihak 1 berinisial IUA (48) warga Kp. Penggarutan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan pihak ke 2 berinisial DS Boru M (42) warga Jl.SM.Raja NH, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar marimbun, Kota Pematangsiantar.
Menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas pada hari Kamis 11 Juli 2024 Kelurahan Aek Nauli Aipda Herry S.Tarigan, SH melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Selatan.
Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan sepakati poin poin yang dibuat di surat pernyataan bermaterai.
Adanya perdamaian itu Aipda Herry S.Tarigan, SH menyelesaikan perkara perkelahian tersebut melalui Problem Solving. (*/ds)