SIMALUNGUN – Terkuaknya kasus ayah kandung di Kabupaten Simalungun berinisial KS (40), yang tega mencabuli dua putrinya hingga berulangkali menambah daftar kasus asusila yang dialami anak oleh orangtua kandung.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Rabu (17/07/2024) kepada Armadanews.id mengatakan, pelaku KS memiliki 4 orang anak. Anak pertama perempuan berusia 12 tahun, anak kedua berusia 9 tahun (korban cabul ) anak ketiga laki – laki berusia 7 tahun, anak keempat berusi 2 tahun (korban cabul).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi,
dikarenakan ibu korban sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka KS dan juga sering diusir, sehingga ibu kedua korban pulang kerumah orang tuanya di Lorong 20 Kota Siantar.
Ibu korban meninggalkan anaknya dikarenakan tersangka KS melarang untuk membawa anaknya, dan sesekali ibu korban pulang untuk melihat anak-anaknya.
KS kesehariannya bekerja menggalas dengN mengambil hasil panen kebun milik orang dan kemudian dijual ke pasar.
“Kondisi kedua korban mengalami trauma dikarenakan tersangka KS sering mengancam akan memukul kedua korban kalau bercerita kepada ibunya atau pun orang lain,” ujar AKP Ghulam Yanuar Luthfi.
Ditambahkan AKP Ghulam Yanuar Luthfi, penanganan yang telah dilakukan terhadap kedua korban setelah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka KS, yang juga ayah kandung mereka, kedua korban sudah di bawa Visum kerumah sakit dan selanjutnya sudah dilakukan pendampingan oleh dinas sosial Kab.simalungun untuk penjangkauan dan pemulihan psikis yang telah di alami kedua korban.
Sanksi hukuman untuk menjerat pelaku dikenakan Undang undang perlindungan anak pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 karena termasuk orang tua / keluarga yang melakukan perbuatan cabul.
Sebelumnya, KS (40) seorang ayah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang tega mencabuli dua putrinya hingga berulangkali.
KS akhirnya diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor polisi setelah diketahui mencabuli dua putri kandungnya di rumah mereka.
Pelaku merupakan orang tua kandung dari kedua korban. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa pelaku ke kantor polisi pada tanggal 13 Juli 2024 dan membuat laporan resmi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya. Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada Desember 2023 di dalam rumah mereka. (*/ds)