SIANTAR – Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis berinisial AP (37) pemilik 4,09 gram narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Pattimura Gang Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Senin (15/07/2024) sekira pukul 00.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH dalam keterangannya pada hari Kamis (18/7/2024) mengatakan, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa d Jalan Patimura Gg Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur ada peredaran narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (15/07/2024) sekira pukul 00.45 Wib, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin menangkap tersangka AP di depan rumahnya sesuai yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AP dan di dalam kamarnya di temukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital Elektrik, 1 unit Handphone dan 4 buah sendok dari pipet (sedotan) plastik.
Tersangka AP menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AP sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka AP merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dengan Vonis 7 tahun penjara dan menjalani Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,” pungkas AKP JH Pasaribu. (*/ds)







