SIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil tangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (18/07/2024) sekira pukul 00.10 wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, Senin (22/07/2024) mengatakan, pasutri berinisial AJ Als Caplin (46) dan JAL (40) warga Nagahuta Kampung Nagori Bosar, Kecamatan Panambean Panei Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya ada informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di Jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 00.10 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap terduga AJ, dan JAL, yang sedang melintas dengan menggunakan sepeda motornya masing-masing di Jalan Sibatu- batu tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu buah dompet kecil berisi sepuluh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram, satu buah plastik klip kosong, dua unit handphone merk OPPO, satu unit Sepeda Motor Honda beat tanpa plat satu unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3175 MF, satu unit timbangan digital dan dua buah sendok terbuat dari pipet sedotan.
Berdasarkan keterangan tersangka JAL, bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik AJ. Selanjutnya Personil membawa AJ, dan JAL dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Terduga AJ, dan JAL sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pasaribu. (*/ds)