SIANTAR – Polres Pematangsiantar melalui Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan berhasil meringkus kembali seorang pelaku pencurian Molen Cor Beton Kantor Lurah Simalungun pada hari Rabu (07/08/2024).
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH pada hari Kamis (08/08/2024) mengatakan, pelaku berinisial OS (32) warga Jl. Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kapolsek mengatakan, pencurian itu terjadi belakang kantor Kelurahan Simalungun Jl. Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Selasa (01/08/2024) sekira pukul 07.49 Wib. Kejadian pun langsung dilaporkan Lurah Simalungun Marlon Brando Sitorus ke Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya pada Selasa, (5/3/2024) pagi pukul 09.00 WIB Personil Satreskrim Polsek Siantar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menangkap dua orang tersangka yakni MD alias D (29) warga Jl. Pematang SK 01-73 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan ILL alias B (32) warga Jl.Pane Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kedua tersangka mengakui pencurian itu dilakukan bersama tersangka OS, sehingga terhadap Oliver Sihombing ditetapkan tersangka dan dilakukan pencarian hingga diterbitkan DPO sesuai dengan No : DPO / 01 / III / 2024 / Reskrim / Str Selatan Tanggal 5 Agustus 2024.
Selanjutnya pada hari Rabu 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib Tersangka OS berhasil ditangkap di Jl. Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
“Tersangka OS sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (*/ds)