TAPANULI UTARA – Kerja keras Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara akhirnya membuahkan hasil untuk membasmi dan menghentikan pergerakkan narkotika di Kabupaten Taput.
Tim opsnal narkoba berhasil menangkap dua orang pengguna narkotika jenis ganja dan 1 orang sebagai prokusor (penanam) ganja, Jumat, (9/8/2024) sekira pukul 22.00 wib.
Para pelaku yang ditangkap yakni Josua Marganda Lumbantobing (42) warga Jl. IL. Nomensen, kecamatan Tarutung Taput, Mander Sihombing (61) warga JI.S.DIS. Sitompul, kecamatan Tarutung, Taput dan Edward M. Simanjuntak (49) warga Pulo-Pulo, desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, Taput.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.
Mereka ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo desa Hutatoruan IV, kecamatan, Tarutung Taput, saat sedang asyik mengonsumsi ganja kering tersebut dengan mencampurnya dengan rokok.
Penangkapan itu berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada tim opsnal narkoba. Lalu informasi tersebut dikembangkan dan akhirnya berhasil di ringkus.
Saat mereka diinterogasi di lapangan asal usul ganja tersebut, lalu Josua Marganda Lumbantobing dan Mander Sihombing mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari temannya Edward Simanjuntak.
Lalu Edward Simanjuntak pun di interogasi dan mengaku bahwa dirinya lah yang menanam ganja tersebut di ladangnya.
Atas keterangan Edward Simanjuntak tim opnal pun mencari lokasi penanamannya bersama-sama denganya. Edward membawa kerumahnya dan menunjukkan 1 batang ganja kering yang sudah siap pakai di dapur rumahnya yang baru di panen.
Setelah itu menunjukkan 1 batang lagi yang tumbuh segar di kebunnya yang ditanam di samping tanaman cabe dengan berukuran tinggi 1,5 meter.
Lalu petugas kepolisian pun mengamankan keseluruhan barang bukti ganja tersebut serta ketiga orang yang di amankan ke Polres Taput untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatan sudah sering mengonsumsi narkoba bersama-sama hasil tanaman ES sendiri.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni
satu batang rokok yang dicampur dengan ganja, satu buah rokok merk Luffman, satu buah kaleng kemasan rokok Gudang Garam berisi narkotika jenis Ganja, satu buah plastic bening kosong, satu buah plastic bening berisi narkotika jenis ganja, satu plastic berisi batang,ranting, dan akar narkotika jenis ganja, satu batang narkotika jenis ganja kering dan
satu batang narkotika jenis ganja baru di cabut.
Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di polres Taput untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja di tempat yang lain yang belum di beritahukan. (*/ds)