SIANTAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pemilihan Serta Pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Sosialisasi digelar di Hotel Gran Zuri, Jalan Medan Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Kamis (22/08/2024) sekira pukul 09.00 wib, yang diikuti partai politik (parpol) dan organisasi jurnalis.
Narasumber Herdi Munte, SH, MH, Dr (C) dalam pemaparannya menyampaikan bahwa keputusan Bawaslu adalah final dan mengikat. Untuk objek sengketa meliputi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa surat keputusan dan/atau berupa berita acar sebagai objek sengketa pemilihan antara peserta dan penyelenggara.
Objek sengketa berupa tindakan peserta pemilihan yang menyebabkan hak peserta pemilihan yang dirugikan peserta lainnya.
Dikatakan Herdi Munte, jangka waktu permohonan setelah sengketa terjadi 3 hari untuk disampaikan ke Bawaslu. Sementara Bawaslu menyelesaikan sengketa dengan mediasi, musyawarah baik musyawarah terbuka maupun musyawarah tertutup selama 12 hari.
Kewenangan Bawaslu dikatakan Herdi Munte berupa pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap, S.Sos didampingi Komisioner Bawaslu Riky Fernando Hutapea membuka secara resmi acara sosialisasi.
“Kita berharap dengan sosialiasi ini memberikan pemahaman terkait tahapan permohonan sengketa. Semoga pemilu di Kota Pematangsiantar berjalan dengan aman dan damai,” sebutnya.
Diakhir acara diwarnai sesi tanya jawab yang dimoderatori Novita. Peserta sosialisasi menyoroti terkait Pilkada di Kota Pematangsiantar yang sempat tertunda selama satu tahun pada tahun 2015. (ds)