WAY KANAN – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Kegiatan Penyerahan Secara Simbolis BPJS Ketenagakerjaan Kepada Petani Pekebun Tanaman Sawit Di Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 di Aula Dinas Perkebunan, Rabu (20/11/2024).
“Mengingat peran petani dalam mensukseskan program pembangunan pertanian, Pemkab Way Kanan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan menyerahkan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.202 petani pada Tahun 2024, sebagai bentuk kepedulian Pemkab Way Kanan kepada para petani di Bumi Ramik Ragom dengan sumber pendanaan dari DBH Perkebunan Sawit Tahun 2024 melalui Provinsi Lampung”, ujar Bupati Adipati.
Atas nama Pemkab Way Kanan, dengan berbagai bentuk kepedulian Pemerintah selama ini telah diberikan, petani di Kabupaten Way Kanan agar semakin bersemangat dalam melaksanakan usaha taninya, sehingga pembangunan pertanian/Perkebunan di Kabupaten Way Kanan dapat semakin maju dan sukses.
“Kita semua tahun bahwa sektor pertanian, khususnya Perkebunan sawit, merupakan salah satu sektor yang sangat penting bagi perekonomian Kabupaten Way Kanan.
Petani sawit merupakan pahlawan pangan yang telah berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dan produk turunan sawit lainnya”, lanjut Bupati Adipati.
“Saya berharap, dengan adanya program ini, kesejahteraan para petani sawit di Kabupaten Way Kanan dapat semakin meningkat. Produktivitas perkebunan sawit juga diharapkan dapat terus meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah”, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkebunan, Rofiki, S.TP.,M.M dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dimana salah satu penggunaan dana bagi hasil Perkebunan sawit tersebut adalah untuk membiayai kegiatan perlindungan sosial bagi pekerja Perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial lainnya. Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/60/V.08/HK/2024 tanggal 4 September 2024 tentang Penerima Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sawit melalui Program BPJS di Provinsi Lampung tahun 2024 sebanyak 18.612 petani.
“Kabupaten Way Kanan mengalokasi kartu untuk 2.202 petani dan hari ini akan Kita serahkan secara langsung, yang diluncurkan pada awal September 2024 di Hotel Novotel Bandar Lampung oleh Pj.
Gubernur Lampung, namun kartu tersebut baru Kita terima pada tanggal 12 November 2024 lalu”, ujar Kadis Perkebunan.
Diketahui, alokasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.202 petani sawit sebagai berikut :
- Kecamatan Blambanngan Umpu sebanyak 276 kartu
- Kecamatan Negeri Besar sebanyak 658 kartu
- Kecamatan Negara Batin sebanyak 364 karu
- Kecamatan Pakuan Ratu sebanyak 139 kartu
- Kecamatan Bahuga sebanyak 158 kartu
- Kecamatan Buay Bahuga sebanyak 55 kartu
- Kecamatan Bumi Agung sebanyak 16 kartu
- Kecamatan Rebang Tangkas sebanyak 302 kartu
- Kecamatan Kasui sebanyak 48 kartu
- Kecamatan Banjit sebanyak 25 kartu
- Kecamatan Gunung Labuhan sebanyak 27 kartu
- Kecamatan Baradatu sebanyak 25 kartu
- Kecamatan Negeri Agung sebanyak 109 kartu
Data tersebut masih menunggu usulan dari Kecamatan lain atau Kampung-Kampung lain yang belum terdata untuk didaftarkan memperoleh jaminan perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan sumber DBH Perkebunan Sawit Tahun 2024. (UIN)





