PAKPAK BHARAT– Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat mendukung penuh Program Kerja 100 Hari Presiden RI Bapak H Prabowo Subianto Dalam Pemberantasan Judi Online.
Hal ini ditegaskan Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Charles Manurung, S.H yang di dampingi Ps. Kasi Humas Polres Pakpak Bharat Aiptu Widodo saat menjadi Narasumber acara dialog Interaktif Hallo Polisi di Radio Rapa FM di frekuensi 90,20 dengan presenter Manik Kece, Rabu 24/11/2024 sekira pukul 14:05 s/d 15:30 WIB.
Kepada pendengar setia Radio Rapa FM Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat memperkenalkan diri yang mengedepankan istilah “dirinya merupakan barang baru tapi stok lama” artinya dulunya juga Pernah bertugas di Pakpak Bharat dan istrinya juga merupakan putri asli dari Kabupaten Pakpak Bharat berru Boangmanalu.
Selanjutnya Iptu Charles Manurung mengemukakan hadirnya di studio Rapa FM sebagai narasumber untuk mendukung program Presiden RI tentang pemberantasan Judi Online.
Iptu Charles Manurung memberikan penjelasan tentang defenisi judo online dengan bahasa yang lebih Lugas dan Sederhana dengan harapan dapat menjangkau pemirsa setia Rafa FM. “Perlu pendengar setia Radio Rapa FM ketahui bersama bahwa Judi online atau Judol itu adalah aktifitas taruhan atau permainan yang di lakukan melalui internet, pemainnya mempertaruhkan uang atau nilai lainnya untuk berkesempatan memperoleh keuntungan, contoh : Bermain Kartu, Mesin Slot, Dadu atau Taruhan pada acara Olahraga, yang hasilnya di tentukan oleh keberuntungan dan tidak ada kepastian atas hasilnya”, terang Iptu Charles Manurung.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat memberikan himbauan dan menjelaskan aturan hukum terkait praktik judi online. “Dalam hal ini Kami telah melaksanakan Himbauan dan Sosialisasi kepada masyarakat ke tempat-tempat seperti : Indomaret, counter HP dan tempat usaha lainnya yang menyediakan top up segala jenis E-walet/dompet digital yang bisa memungkinkan untuk di jadikan Deposit Judi On-line, jadi jika kedapatan bermain judi online akan menerima sanksi hukumannya yang akan diganjar dengan pasal 303 bis KUHP yakni diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan juga di jerat dengan pasal UU ITE”.
“Harapan kami kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat ini agar tidak bermain judi, baik itu judi online atau pun judi konvensional karena hal itu dapat merugi diri sendiri dan merusak ekonomi, bukan hanya pemain judi tapi bagi orang yang menyediakan tempat untuk bermain judi juga berlaku ancaman hukumannya serta bisa di Pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun
penjara ”, pungkas Iptu Charles Manurung, S.H mengakhiri siaran dialog Interaktif Hallo Polisi di Radio Rapa FM.
Sepanjang dialog berlangsung, Iptu Charles Manurung yang dikenal supel dan bersahabat dengan pihak media ini, selalu mengimbangi penyiar dengan jawaban yang interaktif sehingga dialog berlangsung dalam suasana akrab. (CH)